Libur Akhir Tahun, Pemprov DKI Jakarta Belum Tentukan Kebijakan Ganjil Genap
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menerbitkan Seruan Gubernur Nomor 17 dan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 untuk membatasi aktivitas masyarakat ibu kota selama libur akhir tahun 2020. Namun Pemprov DKI Jakarta belum memastikan apakah selama masa itu akan menerapkan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan bermotor.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan masih dilakukan pengkajian karena ganjil genap dinilai berpotensi menyebabkan kerumunan di moda transportasi umum yang saat ini tengah dibatasi kapasitasnya untuk menerapkan protokol kesehatan. Kebijakan ganjil genap masih dipertimbangkan meski sudah ada kebijakan 75 persen pegawai negeri sipil (PNS) bekerja dari rumah selama akhir tahun.
"Oleh sebab itu kenapa dalam penerapan ganjil genap memperhatikan selain kinerja lalu lintas juga ada faktor jumlah kasus positif Jakarta yang menjadi variabel penentunya," ucapnya di Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Sementara itu terkait kewajiban menunjukkan hasil rapid test antigen saat keluar masuk Jakarta, Syafrin menegaskan kebijakan itu berlaku bagi pengguna semua jenis moda transportasi.
"Sesuai dengan masa angkutan lebaran, jadi masa angkutan lebaran itu ada dua periode waktu untuk angkutan darat, perkeretaapian, dan udara itu tanggal 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021 sementara untuk angkutan laut sampai dengan tanggal 8 Januari 2021," kata dia.