Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Massa Milad Ke-113 Muhammadiyah di Jakarta Membeludak, Tahun Depan Digelar di GBK
Advertisement . Scroll to see content

Libur Akhir Tahun, Pemprov DKI Jakarta Belum Tentukan Kebijakan Ganjil Genap

Kamis, 17 Desember 2020 - 10:05:00 WIB
Libur Akhir Tahun, Pemprov DKI Jakarta Belum Tentukan Kebijakan Ganjil Genap
Pemprov DKI Jakarta belum menentukan kebijakan ganjil genap di masa pembatasan aktivitas libur akhir tahun 2020. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Syafrin menjelaskan ketentuan itu mulai berlaku 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. Dia menegaskan kebijakan itu merupakan keputusan pemerintah pusat.

"Jadi begini, untuk rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya menunjukkan hasil rapid test antigen. Ketentuannya misal naik maskapai A membeli tiket biasanya itu sudah dipersyaratkan, nah mulai tanggal 18 Desember sampai dengan tanggal 8 Januari semuanya wajib disertakan rapid test antigen," ujar Syafrin.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut