Libur Lebaran, Ganjil Genap Dihentikan Sementara Mulai Hari Ini
JAKARTA, iNews.id – Sistem ganjil genap di ruas jalan protokol di Jakarta dan pintu-pintu tol tidak berlaku selama libur cuti bersama Lebaran. Kebijakan tersebut dihentikan sementara mulai hari ini (11/6/2018) hingga Rabu (20/6/2018).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menuturkan, pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap tidak berlaku di Jalan Sudirman-Thamrin dan Jalan Gatot Subroto serta pintu-pintul tol yang selama ini diberlakukan ganjil genap.
“Berdasarkan Pergub Nomor 164 Tahun 2019 pasal 3 ayat 2 dan hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI, hari libur atau cuti bersama Idul Fitri 2018, termasuk libur nasional, maka pembatasan lalu lintas selama libur atau cuti bersama tanggal 11 Juni sampai 20 Juni tidak diberlakukan,” kata Budiyanto dalam keterangan tertulis, Senin (11/6/2018).
Sistem ganjil genap baru berlaku seperti semula 21 Juni 2018. Pembatasan kendaraan dilakukan dengan menyesuaikan tanggal dengan angka belakang plat nomor kendaraan. Di wilayah Jalan Gatot Subroto dan Sudirman-Thamrin berlaku setiap Senin-Jumat (kecuali hari libur dan libur nasional) mulai Pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Sedangkan di pintu-pintu tol seperti Pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur, Cibubur, Kunciran, Tangerang, dan Karawaci berlaku pukul 06.00-09.00 WIB.
Hari pertama cuti bersama, arus lalu lintas di sejumlah jalan protokol wilayah DKI Jakarta sepi dan cenderung lancar dibanding hari-hari biasa. Sejumlah jalan yang terpantau relatif lebih lancar dibanding hari biasa, antara lain Jalan Sudirman, Jalan S Parman, dan Jalan MH Thamrin.
Pantauan ruas jalan protokol Ibu Kota juga diinformasikan Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya yang menyampaikan bahwa situasi lalu lintas di titik-titik penerapan ganjil genap relatif lancar.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto