Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Awas Macet! Hindari Lokasi-Lokasi Ini di Banten saat Lebaran
Advertisement . Scroll to see content

Libur Lebaran, Ini Aturan Kapasitas Tempat Wisata di Jakarta

Sabtu, 08 Mei 2021 - 02:16:00 WIB
Libur Lebaran, Ini Aturan Kapasitas Tempat Wisata di Jakarta
Salah satu lokasi wisata di DKI Jakarta, Taman Margasatwa Ragunan (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id  – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan edaran terkait operasional tempat wisata pada libur hari raya Idul Fitri 1442 H/2021. Kapasitas tempat wisata diperbolehkan buka hanya dengan kapasitas 30 persen.
 
Berdasarkan keptusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 354 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Berbasis Mikro pada sektor usaha pariwisata memutuskan tetap diperbolehkan untuk buka dengan kapasitas 30 persen dan tetap menjaga protokol kesehatan.

Adapun pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah Covid-19pada Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H / 2021, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Diberlakukan pembatasan pengunjung dengan ketentuan :
a. Kawasan Pariwisata/Taman Rekreasi dan Wisata Tirta sebanyak 306 dari kapasitas maksimal.

b. Waterpark yang sudah memiliki izin penyelenggaraan, tetap mengikuti ketentuan padaSurat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 354 Tahun 2021.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut