Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Awas Macet! Hindari Lokasi-Lokasi Ini di Banten saat Lebaran
Advertisement . Scroll to see content

Libur Lebaran, Ini Aturan Kapasitas Tempat Wisata di Jakarta

Sabtu, 08 Mei 2021 - 02:16:00 WIB
Libur Lebaran, Ini Aturan Kapasitas Tempat Wisata di Jakarta
Salah satu lokasi wisata di DKI Jakarta, Taman Margasatwa Ragunan (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

2. Jam operasional kegiatan usaha Kawasan Pariwisata/Taman Rekreasi, Wisata Tirta dan Waterpark mengikuti ketentuan yang telah diatur pada Surat Keputusan Kepala DinasPariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 354 Tahun 2021.

3. Melaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) serta Protokol Kesehatan dengan ketat dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Melaksanakan reservasi dan pemesanan tiket secara online.

5. Memaksimalkan jumlah Satuan Tugas Covid-19 Internal, serta wajib berkoordinasi dengan pihak atau instansi terkait.        

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut