Libur Nasional Tahun Baru 2024, Ganjil Genap Ditiadakan di DKI Jakarta Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI meniadakan aturan ganjil genap di DKI Jakarta pada hari ini Senin (1/1/2024). Sebab hari ini merupakan Libur Nasional Tahun Baru 2024.
"Sehubungan dengan Tahun Baru 2024 yang jatuh pada Hari Senin, 1 Januari 2024 nanti, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan," tulis Dishub DKI Jakarta dalam akun Instagramnya, Senin (1/1).
Ketentuan peniadaan ganjil genap merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Peniadaan ganjil genap juga dilakukan sesuai dengan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dishub DKI juga mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta mengutamakan keselamatan saat melintas di jalan.
"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," katanya.
Editor: Faieq Hidayat