Libur Natal 2023, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Sistem ganjil genap di DKI Jakarta masih ditiadakan hari ini, Selasa (26/12/2023). Kebijakan ini diberlakukan pada libur Natal 2023 sejak Senin (25/12/2023).
“Sehubungan dengan Hari Natal 2023, kebijakan sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta ditiadakan pada 25 dan 26 Desember 2023,” tulis TMC Polda Metro Jaya di akun Instagram @tmcpoldametro, dikutip Selasa (26/12/2023).
Ketentuan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
“Serta Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3) tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” tulis @tmcpoldametro.
Kendati demikian, Polda Metro Jaya tetap mengimbau pengguna jalan untuk tetap berhati-hati dalam berkendara serta mematuhi rambu lalu lintas.
“Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” katanya.
Editor: Rizky Agustian