Libur Panjang, Pemprov Jakarta Wajibkan ASN Keluar Kota Tes PCR
Selasa, 27 Oktober 2020 - 06:53:00 WIB
Setelah cuti bersama, Chaidir memastikan waktu kerja pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tetap mengacu pada Surat Edaran Kepala BKD Nomor 48 Tahun 2020 dengan menerapkan kapasitas pegawai yang melaksanakan tugas di kantor paling banyak 50 persen dalam satu waktu bersamaan.
"Bagi ASN Pemprov DKI Jakarta yang akan memanfaatkan cuti bersama dan libur akhir pekan, diimbau tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19 yaitu memakai masker, mencuci tangan, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjaga jarak," ujar Chaidir.
Editor: Rizal Bomantama