Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Simak Tips Pilih Saham Murah di IG Live MNC Sekuritas Sore Ini!
Advertisement . Scroll to see content

Libur Panjang, Pemprov Jakarta Wajibkan ASN Keluar Kota Tes PCR

Selasa, 27 Oktober 2020 - 06:53:00 WIB
Libur Panjang, Pemprov Jakarta Wajibkan ASN Keluar Kota Tes PCR
ASN Pemprov DKI Jakarta wajib melakukan tes PCR saat akan keluar kota di libur panjang akhir Oktober 2020. (Foto: ANTARA/Aprillio Akbar)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah cuti bersama, Chaidir memastikan waktu kerja pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tetap mengacu pada Surat Edaran Kepala BKD Nomor 48 Tahun 2020 dengan menerapkan kapasitas pegawai yang melaksanakan tugas di kantor paling banyak 50 persen dalam satu waktu bersamaan.

"Bagi ASN Pemprov DKI Jakarta yang akan memanfaatkan cuti bersama dan libur akhir pekan, diimbau tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19 yaitu memakai masker, mencuci tangan, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjaga jarak," ujar Chaidir.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut