Lihat Warga di Bogor Ketakutan Motor Dicuri Maling Bersenpi, Polisi Tembakkan Timah Panas
Saat penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri sehingga polisi terpaksa memberikan tindakan tegas pada kaki pelaku. Polisi juga menyita satu senjata api rakitan dan satu butir peluru yang dimiliki oleh pelaku.
"Kami juga melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku pada kedua kakinya karena berusaha melarikan diri," tuturnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus serupa dan telah melakukan pencurian motor di 9 lokasi berbeda.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap rekannya yang masih buron.
"Pelaku akan dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun dan juga dikenai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq