Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 tempat nongkrong di Jonggol Bogor yang Lagi Hits, Nyaman dan Cocok Buat Santai
Advertisement . Scroll to see content

Limbah APD Cemari Bogor, Polisi Tangkap Pelaku

Rabu, 17 Februari 2021 - 16:45:00 WIB
Limbah APD Cemari Bogor, Polisi Tangkap Pelaku
Pelaku Pembuang APD di Bogor (Foto: Okezone/ Putra)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian, sampah medis berupa baju hazmat, masker hingga alat bekas hasil rapid antigen dan swab tes itu dari perusahaan inisial FVM di kawasan Depok. Perusahaan itu merupakan penyedia alat sekaligus jasa layanan pemeriksaan Covid-19.

"Jadi pelaku ini driver perusahaan (FVM). Perusahaan itu bekerjasama dengan perusahaan lain," tuturnya.

Dari kasus ini, polisi menyita 4 drop box limbah medis dan satu unit mobil yang digunakan pelaku saat beraksi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 Ayat 1 UU RI Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah ancaman maksimal 10 tahun penjara dan atau Pasal 104 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Tetang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ancaman 3 tahun penjara.

"Tentunya kejadian ini meresahkan masyarakat karena pencemaran lingkungan limbah medis ini. Kami masih terus lakukan penyidikan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut