JAKARTA, iNews.id - Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo berkeinginan meniadakan tilang di jalanan. Sanksi tilang akan dilakukan berbasis elektronik.
Keinginan itu diungkapkan saat Sigit mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai calon kapolri di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021). Menurut kabareskrim ini, ke depan mekanisme tilang akan dilakukan serba elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Khusus di bidang lalu lintas secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE. Ini bertujuan untuk mengurangi proses penilangan guna menghindari penyimpangan saat anggota melaksamakan proses tersebut," tuturnya.

Paparan visi dan misi itu pun mendapat reaksi masyarakat. Di media sosial, rencana penghapusan tilang itu riuh dibicarakan warganet (netizen). Banyak yang mendukung, namun tak sedikit yang mempertanyakan.
“Cakep solusinya jadi semua yg ditilang bisa jelas kesalahannya, cuman di kita kan masih banyak STNK yang bukan a/n pemilik aslinya?,” kata akun @EU63N3 di Twitter, dikutip Kamis (20/1/2021).
Editor : Zen Teguh