Lurah di Tangsel Ngamuk Anak Titipan Tak Lolos di SMAN 3, Kepsek: PPDB Sudah Selesai
TANGERANG SELATAN, iNews.id - Terbongkarnya siswa titipan di SMAN 3 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencoreng Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA tahun ajaran 2020/2021.
Plt Kepala SMAN 3 Tangsel Aan Sri Analiah mengatakan, Lurah Benda Baru, Saidun, memang meminta lima jatah kursi siswa baru namun terlambat. PPDB sudah selesai dan masuk daftar ulang.
"Biasa, masa PPDB Pak Lurah banyak dapat tekanan agar bisa mengusahakan masyarakatnya masuk ke SMAN 3. Kan PPDB sudah berakhir dan sudah daftar ulang," kata Aan, Jumat (17/7/2020).
Alhasil, permintaan Lurah Saidun menitipkan 5 siswa di SMAN 3 Tangsel ditolak. Lantaran tidak pernah mendapat penolakan sebelumnya, dia lalu marah dan menendang toples kaca di meja.
"Kemudian kita sampaikan baik-baik, karena ingin membela rakyatnya dan titipannya diakomodir, kita enggak mungkin menambah kelas. Paling menambah kuota, itu pun harus mengajukan ke pemerintah," katanya.
Proses pengajuan penambahan kuota dari sekolah juga tidak bisa melebihi yang ditetapkan pemerintah sebelumnya. Sebab tidak sekolah membuka satu kelas khusus.
Praktik menerima titipan siswa di sekolah ini sebenarnya haram hukumnya. Namun praktik ini tidak bisa dibendung, karena sulit dibuktikan dan dilakukan dengan senyap.
"Kalau saya pribadi tidak ada meminta biaya sedikitpun. Ya, kita menunggu daftar ulang, kalau masih ada, ya ada kemumgkinan bisa diterima. Jumlah siswa kita ada sebanyak 252 siswa," katanya.
Terkait laporan tindakan tidak menyenangkan dan perusakan oleh pihak sekolah ke Polsek Pamulang, dirinya masih mempertimbangkan apakah akan mencabutnya atau berlanjut.
"Sebenarnya masalahnya sudah selesai, Pak Lurah sudah minta maaf didampingi camat, tokoh masyarakat, dan dinas. Kita intinya dari kejadian kemarin, meminta beliau datang ke sekolah untuk meminta maaf," ucapnya.
Laporan ke polisi masih belum dicabut. Tiga orang saksi sudah dilakukan pemeriksaan, termasuk kepala sekolah. Tinggal dua lagi untuk melengkapi keterangan saksi yang diperiksa sebelumnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq