Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jawaban Luhut saat Deddy Corbuzier Blak-Blakan Singgung Penanganan Covid Berubah-Ubah
Advertisement . Scroll to see content

Syarat SIKM Dicabut, Pengusaha Bus Apresiasi

Sabtu, 18 Juli 2020 - 09:55:00 WIB
Syarat SIKM Dicabut, Pengusaha Bus Apresiasi
Ilustrasi Terminal (Foto: Harian Jogja/Abdul Hamid Razak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut syarat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Masyarakat tidak perlu lagi mengurus SIKM jika akan keluar atau masuk ke DKI Jakarta.

Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia, Kurnia Lesani Adnan mengatakan, dicabutnya SIKM diapresiasi kalangan pengusaha Perusahaan Otobus Indonesia. Menurut dia, langkah tersebut dinilai tepat, sebab pelaksanaan SIKM yang berjalan selama ini dominan tidak dipatuhi oleh warga masyarakat yang memanfaatkan bus.

“Yang ada bukan masyarakat patuh, namun memperbanyak pelanggaran. Barangkali karena tidak terpantau karena jumlah personel juga terbatas,” ucapnya dihubungi di Jakarta, Jumat (17/7/2020).

Di sisi lain dengan penerapan aplikasi Corona Liklihood Metric atau CLM melalui kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan masyarakat bisa berempati dengan Covid-19.

“Ya saya kira ini positif. Sebab selama ini stigma masyarakat menggunakan transportasi angkutan umum, yang ada stigma takut, Sebab, awal-awal pelaksanaan kewajiban rapid saja masyarakat sudah takut, karena takut positif, termasuk takut liat jarum maka mendingan tidak usah naik transportasi umum,” ucap Kurnia yang juga Direktur PO Bis Siliwangi Antar Nusa (SAN).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut