Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : HUT ke-18 Gerindra, Prabowo Ajak Kader Berjuang dan Setia kepada Rakyat
Advertisement . Scroll to see content

M Taufik Akan Gugat KPU DKI jika Tak Taati Putusan Bawaslu

Senin, 03 September 2018 - 14:50:00 WIB
M Taufik Akan Gugat KPU DKI jika Tak Taati Putusan Bawaslu
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik (Foto: iNews.id/Feldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

Alhamdulillah, saya pertama mengapresiasi kerja bawaslu yang tanpa takut akan tekanan. Dia (bawaslu) berpedoman dengan UU. Saya memang dari awal meyakini bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU. Sesuatu yang bertentangan mestinya tidak boleh terjadi,” ucap Taufik.

Sebelumnya Taufik dianggap tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri pada Pileg 2019 karena berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, seorang mantan napi korupsi tidak dapat mencalonkan pileg.

Taufik pernah divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena dinyatakan terbukti merugikan negara sebesar Rp488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

Dia kemudian menggugat KPU DKI ke Bawaslu DKI karena namanya tidak dimasukkan dalam daftar calon sementara. Taufik juga mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung untuk menggugat Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut