Maling Motor di Koja Babak Belur Dihajar Warga
Dia menuturkan, saat itu korban mendengar motor miliknya tiba- tiba menyala. Korban kemudianke luar dan melihat pelaku akan membawa kabur motornya.
Menurutnya, pelaku kaget ketika aksinya diketahui oleh pemilik motor dan langsung kabur. "Korban sempat keluar dan mengejar pelaku sambil meneriaki maling dan didengar warga sehingga membuat pelaku panik," tuturnya.
"Pelaku panik dan menabrak kendaraan yang jalan dari arah lawan dan pelaku berhasil diamankan oleh warga," ucapnya.
Polisi yang melintas di lokasi langsung mengamankan pelaku dari kemarahan warga. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti motor dan surat-surat kendaraan yang dicuri pelaku.
"Petugas langsung amankan pelaku beserta barang bukti satu buah motor, STNK, BPKB dan kunci motor. Tersangka AF dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun," katanya.
Editor: Kurnia Illahi