Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Waduh! Oknum Polisi di NTT Diduga Jual Senjata Api Organik ke Warga Sipil di Bali
Advertisement . Scroll to see content

Maling Motor di Tangerang Ditangkap di Stasiun Tenjo, Polisi Temukan Senpi Rakitan

Jumat, 19 November 2021 - 22:19:00 WIB
Maling Motor di Tangerang Ditangkap di Stasiun Tenjo, Polisi Temukan Senpi Rakitan
Polisi menunjukkan barang bukti yang digunakan maling sepeda motor di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. (Foto: Dimas Choirul).
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Jajaran Unit Reskrim Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten menangkap pria berinisial AS (32) warga Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur. AS ditangkap terkait pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri mengatakan, peristiwa curanmor terjadi, Sabtu (6/11/2021) di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

Dia menyampaikan, saat itu korban berinisial H (42) warga Kampung Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang sedang berkunjung ke rumah temannya. Korban, kata dia memarkir motor di depan rumah temannya dengan dikunci ganda.

"Saat korban akan pulang, motor sudah hilang. Korban berusaha mencari hingga ke wilayah Tenjo, Bogor. Di Stasiun Tenjo, korban melihat ada sepeda motor yang identik dengan sepeda motor miliknya," ujar Wahyu dalam konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Jumat (19/11/2021).

Menurutnya, korban memberitahukan kepada kepala Stasiun Tenjo. Selanjutnya, Kepala Stasiun menghubungi Unit Reskrim Polsek Cisoka. 

Dia menuturkan, tim Unit Reskrim Polsek Cisoka bersama korban dan kru Stasiun Tenjo kemudian melakukan pengintaian hingga beberapa jam di area stasiun. Selang beberapa lama kemudian, datang AS mengendarai sepeda motor yang kemudian diketahui merupakan milik korban.

"Petugas kemudian memeriksa tersangka dengan menanyakan surat-surat kendaraan. Tersangka yang panik kemudian berusaha melarikan diri," tuturnya.

Polisi, lanjut dia menggeledah badan dan barang bawaan AS. Dari dalam tas selempang yang dibawa AS, polisi menemukan beberapa barang bukti berupa senjata api (senpi) rakitan dan kunci letter T untuk melancarkan aksinya.

"Di dalam tas, petugas kami menemukan senjata api rakitan jenis revolver dengan amunisi peluru tajam kaliber 55, 6," katanya.

Dia mengungkapkan, AS kemudian dibawa ke Polresta Tangerang. AS, lanjut dia mengaku senjata api rakitan yang dibawanya merupakan milik rekannya.

"Tersangka AS juga mengaku sudah 11 kali beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang. Kasus ini akan terus kami kembangkan dan dalami," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut