Maling Motor Tembak Warga Pakai Airsoft Gun di Jakut, 3 Orang Luka-luka
"Kami amankan satu pelaku dan bawa saksi ini ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan," kata Syahroni.
Beruntung, luka tembak tidak mengenai organ dalam korban. "Alhamdulillah kondisi saksi tidak parah dan kami lakukan pengembangan kasus ini," ujar Syahroni.
Polisi sudah mengantongi alamat pelaku yang masih berkeliaran setelah melakukan aksinya.
"Kedua pelaku ini sudah pernah melakukan aksi pencurian yang sama di Cikarang. Motor ini rencana dijual di Kebon Pisang, Tanjung Priok," kata Syahroni.
MBR dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Kami akan terus kejar pelaku dan lakukan pengembangan kasus ini," pungkas Syahroni.
Editor: Rizky Agustian