Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Babak Baru Kasus Doktif, Polisi Panggil Dokter Richard Lee 6 Januari 2026
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Ketua RT di Bekasi Jadi Tersangka Pencabulan Warga, Ini Tampangnya

Kamis, 23 Desember 2021 - 16:44:00 WIB
Mantan Ketua RT di Bekasi Jadi Tersangka Pencabulan Warga, Ini Tampangnya
Polres Metro Kota Bekasi menetapkan mantan Ketua RT berinisial S sebagai tersangka kasus pencabulan warga dan anak-anak. (Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

Dari kejadian tersebut polisi menyita alat bukti berupa satu helai daster lengan pendek dan satu buah pakaian dalam berwarna putih. Tersangka S disangkakan dengan Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana perbuatan cabul serta Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016.

“Dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun dan 15 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp5 miliar,” kata dia.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut