Mantan Ketua RT di Bekasi Jadi Tersangka Pencabulan Warga, Ini Tampangnya
Kamis, 23 Desember 2021 - 16:44:00 WIB
Dari kejadian tersebut polisi menyita alat bukti berupa satu helai daster lengan pendek dan satu buah pakaian dalam berwarna putih. Tersangka S disangkakan dengan Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana perbuatan cabul serta Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016.
“Dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun dan 15 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp5 miliar,” kata dia.
Editor: Rizal Bomantama