Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nestapa Vadel Badjideh, Banding Ditolak Bikin Vonis Tambah Berat
Advertisement . Scroll to see content

Mario Dandy Resmi Banding Vonis 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David

Kamis, 14 September 2023 - 13:00:00 WIB
Mario Dandy Resmi Banding Vonis 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David
Mario Dandy resmi mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara kasus penganiayaan David. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mario Dandy resmi mengajukan banding terhadap vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan hakim PN Jakarta Selatan atas kasus penganiayaan David. Upaya hukum serupa juga diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

"Benar terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2023).

Menurutnya, kubu Mario menyerahkan berkas banding ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (12/9/2023). Pada hari yang sama, JPU juga menyerahkan memori banding.

"Terhadap pengajuan permohonan upaya hukum banding tersebut, ternyata dari Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum juga mengajukan upaya hukum banding pada tanggal yang sama, yaitu 12 September 2023," katanya.

Dia menambahkan, penanganan proses hukum banding akan dilakukan dan diperiksa oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. PN Jakarta Selatan segera menyiapkan berkas banding agar bisa dikirimkan ke pengadilan tinggi.

Sebelumnya, Mario Dandy Satrio divonis 12 tahun penjara. Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut