Mario Dandy Resmi Banding Vonis 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David
JAKARTA, iNews.id - Mario Dandy resmi mengajukan banding terhadap vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan hakim PN Jakarta Selatan atas kasus penganiayaan David. Upaya hukum serupa juga diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
"Benar terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2023).
Menurutnya, kubu Mario menyerahkan berkas banding ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (12/9/2023). Pada hari yang sama, JPU juga menyerahkan memori banding.
"Terhadap pengajuan permohonan upaya hukum banding tersebut, ternyata dari Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum juga mengajukan upaya hukum banding pada tanggal yang sama, yaitu 12 September 2023," katanya.
Dia menambahkan, penanganan proses hukum banding akan dilakukan dan diperiksa oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. PN Jakarta Selatan segera menyiapkan berkas banding agar bisa dikirimkan ke pengadilan tinggi.
Sebelumnya, Mario Dandy Satrio divonis 12 tahun penjara. Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).