Mario Dandy Pasrah Mobil Rubiconnya Dijual untuk Biaya Restitusi David Ozora
JAKARTA, iNews.id - Ketua majelis hakim Alimin Ribut Sujono membebani Mario Dandy Satrio membayar restitusi sebesar Rp25 miliar. Bahkan, hakim memerintahkan agar mobil Jeep Rubicon milik Mario dijual untuk membayar restitusi.
Terkait hal itu, Mario Dandy yang baru saja selesai menjalani sidang mengaku tak masalah Rubiconnya dijual. Dia pasrah jika mobilnya itu dipakai untuk menambah pembayaran restitusi terhadap Cristalino David Ozora.
"Nggak apa-apa," kata Mario usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Mario tampak pasrah saat divonis 12 tahun penjara oleh hakim. Ekspresinya sepanjang sidang hanya datar saja.
Hakim menilai Mario telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Mario disebut telah memenuhi seluruh unsur kesengajaan dalam penganiayaan berat tersebut.
Editor: Reza Fajri