Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Djuyamto usai Divonis 11 Tahun Penjara: Kita Hormati Putusan Majelis
Advertisement . Scroll to see content

Mario Dandy Terancam Penjara 12 Tahun usai Dijerat Pasal Penganiayaan Berat yang Direncanakan

Kamis, 02 Maret 2023 - 19:26:00 WIB
Mario Dandy Terancam Penjara 12 Tahun usai Dijerat Pasal Penganiayaan Berat yang Direncanakan
Tersangka Mario Dandy Satrio dijerat pasal penganiayaan berat yang direncanakan dan terancam hukuman 12 tahun penjara. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menambah pasal yang menjerat Mario Dandy Satrio (20) dengan pasal penganiayaan berat yang telah direncanakan terhadap David, anak pengurus GP Ansor. Mario terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan penyidik kini menjeratMario dengan Pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal penganiayaan berat yang telah direncanakan dilakukan setelah penyidik melakukan alat bukti dan fakta-fakta baru dalam proses penyidikan. Dari alat bukti yang didapat penyidik, Mario disebut merencanakan penganiayaan tersebut.

"Kami perlu menjelaskan bahwa pendidikan kami ini ada bersifat berkesinambungan," kata Hengki dalam konferensi pers di Mapola Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Lebih lengkapnya, penyidik menjerat Pasal 354 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP dan subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut