Ini Alasan AG Pacar Mario Dandy Tak Bisa Disebut Tersangka di Kasus Penganiayaan David
JAKARTA, iNews.id - Polisi meningkatkan status AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak dalam kasus penganiayaan David Ozora (17). AG merupakan pacar Mario Dandy Satrio (20).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan status AG ditingkatkan ke pelaku anak lantaran masih di bawah umur. Dia menyebut, anak di bawah umur tak bisa disebut sebagai tersangka.
"Jadi anak yang di bawah umur itu tidak boleh disebut tersangka," kata Hengki di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Sebelumnya AG masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus tersebut.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku atau anak," ujar Hengki.
Diketahui, polisi telah menetapkan anak pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Mario Dandy Satrio (MDS) sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (CDO) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam menjelaskan, penganiayaan itu terjadi pada Senin (20/2/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Dia mengatakan, semula pelaku mendapat informasi bahwa rekannya berinisial AG mendapatkan perlakuan tak baik dari korban.
Kemudian MDS bertemu CDO untuk meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun, pertemuan tersebut terjadi perdebatan yang berujung terjadinya tindakan penganiayaan terhadap CDO.