Masa Tenang Pemilu 2024, CFD Jakarta 11 Februari Ditiadakan
JAKARTA, iNews.id - Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di Jakarta ditiadakan pada Minggu (11/2/2024). Kebijakan itu bertepatan dengan dimulainya masa tenang kampanye Pemilu 2024 hingga hari H pencoblosan, Rabu (14/2/2024).
“Dalam rangka masa tenang kampanye Pemilu 2024, hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Minggu 11 Februari 2024 DITIADAKAN,” tulis akun Instagram Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, @dishubdkijakarta, dilihat Rabu (7/2/2024).
Peniadaan CFD berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Kebijakan ini juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
View this post on Instagram
![]()
Baca JugaKPU Larang Seluruh Media Menyiarkan Berita Kampanye saat Masa Tenang
A post shared by Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta)
Sebagai informasi, jadwal Kampanye Pemilu 2024 akan berakhir pada Sabtu (10/2/2024). Setelah itu, seluruh kegiatan akan dilanjutkan dengan masa tenang pada 11-13 Februari 2024 dan dilanjutkan pencoblosan suara pada 14 Februari 2024.
KPU melarang seluruh jenis media seperti media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran untuk mempublikasikan hal yang berkaitan dengan kampanye saat masa tenang pemilu. Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
"Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu," bunyi pasal 56 ayat (4) PKPU 15 tahun 2023.
Editor: Rizky Agustian