KPU Larang Seluruh Media Menyiarkan Berita Kampanye saat Masa Tenang
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang seluruh jenis media seperti media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran untuk mempublikasikan hal yang berkaitan dengan kampanye saat masa tenang pemilu. Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.
"Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu," bunyi pasal 56 ayat (4) PKPU 15 tahun 2023.
Sebagai diketahui, masa kampanye untuk pemilu legislatif dan presiden telah dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Selanjutnya masa tenang akan berlangsung selama 3 hari sejak 11-13 Februari 2024.
Selanjutnya hari pencoblosan suara akan dilangsungkan serentak pada 14 Februari 2024.
KPU juga telah menyusun rancangan putaran kedua Pilpres 2024. Waktu pemungutan suara atau pencoblosan di putaran kedua pilpres akan dilakukan pada 26 Juni 2024.