Masih Banyak Warga Nekat Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Paling Banyak Pakai Motor
JAKARTA, iNews.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperpanjang sebagai masa transisi. Pembatasan keluar dan masuk DKI Jakarta masih diberlakukan.
Sebanyak 26.606 kendaraan yang hendak masuk ke wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya ditindak polisi karena kedapatan tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM). Penindakan dilakukan selama delapan hari sejak larangan masuk Jakarta diberlakukan.
"Sejak 27 Mei hingga 4 Juni 2020, Polda Metro Jaya telah memutar balikkan 26.606 kendaraan bermotor yang hendak keluar masuk Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (5/6/2020).
Yusri mengatakan kendaraan-kendaraan yang diputar balikkan terdiri dari berbagai jenis kendaraan. Namun mayoritas kendaraan terbanyak yang ditindak yaitu sepeda motor roda dua.
"Dari data kendaraan yang diputar balikkan di wilayah DKI Jakarta didominasi sepeda motor sedangkan diluar wilayah DKI didominasi kendaraan pribadi," kata Yusri.