Masih Larang Bus Beroperasi, Terminal Kalideres Tunggu Aturan Kemenhub
JAKARTA, iNews.id - Terminal Kalideres Jakarta Barat tengah menunggu ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait izin operasional bus antar kota antar provinsi (AKAP). Saat ini, operasional bus masih dilarang.
Kepala Terminal Kalideres Revi Zukarnaen mengatakan, kebijakan memperbolehkan kembali perjalanan dengan moda angkutan dibutuhkan instruksi teknis-teknis di lapangan yang dituangkan di dalam Permenhub.
"Karena nanti di Permehub itu pasti ada kriterianya. Bus seperti apa yang boleh beroperasi, atau syarat apa yang harus dimiliki penumpang agar boleh keluar kota," kata Revi di Jakarta, Kamis (7/5/2020).
Revi mengatakan, saat ini Terminal Kalideres masih meniadakan transportasi AKAP selama masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sementara, Terminal Kalideres masih berpegangan pada larangan mudik yang diatur dalam Permenhub nomor 25 tahun 2020.
Pelaku Penusukan 12 Kali pada Perempuan Muda di Tamansari Ditangkap
"Jadi sampai saat ini kami di Terminal Kalideres masih hanya layani transportasi dalam kota, TransJakarta dan Jabodetabek," kata Revi.