Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rismon Sianipar Jadi Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi: Kami Akan Lakukan Perlawanan
Advertisement . Scroll to see content

Masturbasi di Gang Sempit Kemayoran, Pria Ini Ditetapkan Tersangka Pornografi

Jumat, 05 Mei 2023 - 08:10:00 WIB
Masturbasi di Gang Sempit Kemayoran, Pria Ini Ditetapkan Tersangka Pornografi
Polisi menetapkan pria berinisial A (34) yang melakukan masturbasi di gang sempit di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat sebagai tersangka kasus pornografi. (Foto: Instagram @merekamjakarta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan pria berinisial A (34) yang melakukan masturbasi di gang sempit di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat sebagai tersangka kasus pornografi. Aksi pria ini terekam CCTV dan viral di media sosial.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Hady Saputra Siagian, Kamis (4/5/2023).

Hady menjelaskan aksi tak senonoh itu dilakukan A pada Rabu (3/5/2023) sekitar pukul 03.57 WIB. Saat kejadian, saksi yang merupakan pemilik rumah sedang memasak dan melihat rekaman kamera CCTV.

Pada rekaman itu, saksi melihat seorang pria sedang berada di depan rumah dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

“Setelah diperhatikan, orang tersebut menurunkan celana dan onani dengan menggunakan tangan. Selanjutnya saksi menegur pelaku dengan kata-kata hai ngapain itu,” ujar Hady.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut