Masturbasi di Gang Sempit Kemayoran, Pria Ini Ditetapkan Tersangka Pornografi
Jumat, 05 Mei 2023 - 08:10:00 WIB
Kemudian, saksi pun menceritakan kejadian itu kepada tetangga sekitar. Pada saat itu, salah satu warga merekam rekaman CCTV hingga beredar di media sosial.
Saat ditangkap, A mengakui perbuatannya. A pun mengaku melakukan itu untuk melampiaskan nafsunya.
“Dan mengaku maksud melakukan perbuatan tersebut karena nafsu dan untuk melampiaskan nafsunya,” tutur dia.
Akibat aksinya itu, A dijerat dengan Pasal 36 jo Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan atau Pasal 281 KUHP.
Editor: Rizal Bomantama