Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rismon Sianipar Jadi Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi: Kami Akan Lakukan Perlawanan
Advertisement . Scroll to see content

Masturbasi di Gang Sempit Kemayoran, Pria Ini Ditetapkan Tersangka Pornografi

Jumat, 05 Mei 2023 - 08:10:00 WIB
Masturbasi di Gang Sempit Kemayoran, Pria Ini Ditetapkan Tersangka Pornografi
Polisi menetapkan pria berinisial A (34) yang melakukan masturbasi di gang sempit di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat sebagai tersangka kasus pornografi. (Foto: Instagram @merekamjakarta)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian, saksi pun menceritakan kejadian itu kepada tetangga sekitar. Pada saat itu, salah satu warga merekam rekaman CCTV hingga beredar di media sosial. 

Saat ditangkap, A mengakui perbuatannya. A pun mengaku melakukan itu untuk melampiaskan nafsunya.

“Dan mengaku maksud melakukan perbuatan tersebut karena nafsu dan untuk melampiaskan nafsunya,” tutur dia.

Akibat aksinya itu, A dijerat dengan Pasal 36 jo Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan atau Pasal 281 KUHP.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut