Masuk Kantor Pemerintah dan Kawasan Industri di Bekasi Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
BEKASI, iNews.id – Pemerintah Kabupaten dan Kota Bekasi mulai menerapkan aplikasi PeduliLindungi di lingkungan perkantoran pemerintahan. Setiap pegawai maupun tamu yang datang ke Kantor Kabupaten Bekasi harus memindai QR Code pada aplikasi tersebut.
Sementara, di Kota Bekasi hanya bagi warga setempat yang datang untuk mendapatkan pelayanan wajib memindai QR Code aplikasi PeduliLindungi.
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, aturan diberlakukan sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 21 Tahun 2021. Penerapan aplikasi PeduliLindungi di setiap kantor pemerintahan mulai dari Gedung Bupati hingga tingkatdesa/kelurahan.
”SE tersebut dibuat untuk penguatan protokol kesehatan dalam tata kelola instansi pemerintah dalam masa pandemik Covid-19. Sehingga PeduliLindungi ini akan diterapkan di semua kantor Pemkab Bekasi. Kami menjalankan SE tersebut,” ujar Dani di Bekasi, Kamis (30/9/2021).
Selain di lingkungan kantor pemerintah, kata dia aplikasi PeduliLingdungi wajib dilakukan perusahaan pabrik di kawasan industri.
”Suratnya sudah kita kirim ke perusahaan, jadi karyawan ketika masuk harus scan QR code pada aplikasi tersebut. Termasuk minimarket, nanti kita akan perluas penerapan aplikasi PeduliLindungi ini agar masyarakat terdorong untuk vaksinasi,” ungkapnya. Untuk itu, masyarakat diminta untuk segera melakukan vaksinasi di tempat terdekat.