Masuk Kantor Pemerintah dan Kawasan Industri di Bekasi Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjelaskan, penerapan kebijakan ini telah berjalan baik, di lingkungan perkantoran pemerintah maupun swasta. ”Untuk di tempat pelayanan publik, penerapan ini sudah berjalan, dan aplikasi ini akan di wajibkan diseluruh wilayah Kota Bekasi,” katanya.
Menurutnya, penggunaan barcode PeduliLindungi wajib bagi semua masyarakat Kota Bekasi yang berkaitan dengan pengurusan pelayanan publik. Dia mencontohkan, di Dinas Pendidikan Kota Bekasi semua layanan seperti mutasi siswa, surat keterangan pengganti Ijazah, STTB, Danem, SKHU, SKYBS, Magang, Penelitian, Nomor Pokok Sekolah Nasional.
Kemudian rekomendasi mutasi, tunjangan pendidik, rekomendasi teknis izin pendirian satuan pendidikan, pembuatan kartu pegawai, KTSP, legalisir dan pelayanan lainnya. Menurutnya, dalam barcode PeduliLindungi itu membuktikan dan menandakan masyarakat Bekasi sudah divaksin Covid-19.
Kewajiban ini, lanjut dia berdasarkan Surat Edaran Nomor 440/1395 Set Covid 19 dari Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid 19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi. Ini sesuai program vaksinasi yang bertujuan untuk menciptakan kekebalan komunitas masyarakat terus berlanjut untuk memacu masyarakar agar melaksanakan vaksin Covid-19.
Dia mengimbau masyarakat mendukung program vaksinasi Covid-19 dan tetap disiplin protokol kesehatan.
Editor: Kurnia Illahi