Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rampai Nusantara Sindir Kubu Roy Suryo: Sidang KIP Menghabiskan Energi saja
Advertisement . Scroll to see content

Meita Penganiaya Anak di Daycare Depok Dirawat di RS Polri, Lemas karena Hamil

Minggu, 04 Agustus 2024 - 07:57:00 WIB
Meita Penganiaya Anak di Daycare Depok Dirawat di RS Polri, Lemas karena Hamil
Pemilik sekaligus pengasuh Daycare Wensen School yakni Meita Irianty (foto: MPI/Refi Sandi)
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id - Meita Irianty tersangka penganiaya anak di Daycare Wensen School dirawat atau dibantarkan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengungkapkan, tersangka kurang fit karena sedang mengandung atau hamil.

"Iya dibantarkan, kondisi baik, cuma lemas saja karena hamil. Iya di RS Polri Kramatjati," kata Arya saat dikonfirmasi, Minggu (4/8/2024).

Arya menjelaskan, pembantaran tak akan mempengaruhi masa tahanan tersangka. Masa tahanan dihitung berdasarkan penahanan di sel, bukan saat pembantaran.

"Jadi nggak memengaruhi masa tahanan kalau dibantarkan," ujar Arya.

Menurutnya, tersangka juga tak akan bisa ke mana-mana selama dibantarkan di RS Polri.

"Karena dia ada tempat khusus bagi para tersangka yang sakit, sehingga dia tidak juga ke mana mana dan dijaga oleh anggota kita," katanya.

Sebelumnya, pemilik sekaligus pengasuh Daycare Wensen School, Meita Irianty, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua anak berinisial MKZ (2) dan AMW (9 bulan).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut