Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan
Advertisement . Scroll to see content

Meita Penganiaya Anak di Daycare Depok Divonis 1 Tahun Penjara

Rabu, 11 Desember 2024 - 17:40:00 WIB
Meita Penganiaya Anak di Daycare Depok Divonis 1 Tahun Penjara
Sidang virtual Meita Irianty (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Selain hukuman penjara, Meita dijatuhi pidana tambahan berupa biaya restitusi kepada korban dengan total senilai Rp300 juta. Bila terdakwa tidak membayar restitusi, maka diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan.

Sebelumnya, masyarakat digemparkan dengan viralnya kasus penganiayaan anak di sebuah daycare atau penitipan anak di Cimanggis, Kota Depok pada Agustus 2024 lalu.

Pemilik sekaligus pengasuh Daycare Wensen School yakni Meita Irianty ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Depok.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut