Mendagri Minta Jabatan Wagub DKI Jakarta Segera Diisi
JAKARTA, iNews.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengimbau agar jabatan wakil gubernur DKI Jakarta segera diisi. Diharapkan keberadaan wagub dapat menunjang kerja gubernur sehingga roda pemerintahan dapat optimal.
Tjahjo menuturkan, penggantian wakil gubernur melewati proses politik panjang sehingga dirinya tak bisa memaksa. Berdasarkan aturan, minimal 18 bulan sisa masa jabatan itu harus diisi.
”Sehingga memang tidak bisa memaksa. Ini hanya imbauan,” kata Tjahjo di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (4/9/2018).
Menurut dia, pengganti Sandi akan ditentukan partai politik pengusung yang diusulkan kepada gubernur DKI. Selanjutnya gubernur menyampaikan ke DPRD. Jika disetujui DPRD, kandidat diserahkan ke Mendagri untuk seterusnya disampaikan ke Presiden.
"Nanti presiden mengeluarkan keppres. Jadi, kami (kemendagri) tidak mendesak, hanya mengimbau jangan terlalu lama kosong," katanya.