Mendagri Minta Jabatan Wagub DKI Jakarta Segera Diisi
Sandiaga memutuskan mundur sebagai wagub DKI karena maju sebagai cawapres di Pilpres 2019. Sandi menjadi pendamping Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Sejak Sandi mundur, kursi yang ditinggalkan hingga kini masih lowong. PKS mengeklaim Prabowo sudah setuju pengganti Sandi akan diambilkan dari kader mereka.
Sejauh ini dua nama yang disiapkan PKS untuk mengisi posisi Sandi yakni Ahmad Syaikhu dan Nurmasjah Lubis. Kendati demikian, Direktur Pencapresan DPP PKS Suhud Alyuddin menyebut pengajuan kedua nama tersebut masih menunggu persetujuan dari Partai Gerindra.
“Nanti juga tergantung kompromi akhir dengan Gerindra,” katanya. Menurut dia, Gerindra juga berkeinginan mengisi posisi itu. Kader yang hendak disiapkan yakni anggota DPRD DKI M Taufik.
Mekanisme pengisian posisi Wagub DKI Jakarta telah diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada, disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 calon Wakil Gubernur DKI Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta melalui Gubernur DKI Jakarta untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.
Editor: Zen Teguh