Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung
Advertisement . Scroll to see content

Mengingat Peran Kuat Ma'ruf dalam Pembunuhan Brigadir J, Bawa Pisau hingga Tutup Jendela

Senin, 30 Januari 2023 - 10:56:00 WIB
Mengingat Peran Kuat Ma'ruf dalam Pembunuhan Brigadir J, Bawa Pisau hingga Tutup Jendela
Kuat Ma'ruf, terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kuat Ma’ruf menjadi salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam sidang pada Senin (16/1/2023), jaksa penuntut umum menuntut asisten rumah tangga dan sopir Ferdy Sambo itu 8 tahun penjara.

Jaksa meyakini Kuat Ma’ruf berperan dalam kasus pembunuhan ini. Jaksa membeberkan, Kuat sempat membawa pisau saat terlibat keributan dengan Yosua di Magelang. Pisau dibawa Kuat saat mengejar Yosua. Pertengkaran terjadi setelah Kuat memergoki perselingkuhan Yosua dengan Putri Candrawathi, istri Sambo.

Dalam isi tuntutannya, Jaksa menyebut Yosua keluar dari kamar Putri di lantai 2 rumah Magelang. Peristiwa itu diketahui Kuat hingga akhirnya terjadi keributan antara Kuat dengan Yosua.

Di Jakarta, Kuat juga berinisiatif membawa pisau ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, lokasi pembunuhan.

Kemudian di Duren Tiga, Kuat berperan menutup pintu depan serta jendela rumah guna meredam suara tembakan. Padahal, kata jaksa, menutup pintu dan jendela balkon bukan tugas sehari-sehari Kuat. Tugas itu seharusnya dilakukan asisten rumah tangga Sambo di Duren Tiga, yaitu Diryanto alias Kodir.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut