Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung
Advertisement . Scroll to see content

Mengingat Peran Kuat Ma'ruf dalam Pembunuhan Brigadir J, Bawa Pisau hingga Tutup Jendela

Senin, 30 Januari 2023 - 10:56:00 WIB
Mengingat Peran Kuat Ma'ruf dalam Pembunuhan Brigadir J, Bawa Pisau hingga Tutup Jendela
Kuat Ma'ruf, terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa mengungkapkan, Kuat menutup balkon padahal ketika itu kondisi masih terang benderang. Kesimpulan itu didapat dari fakta persidangan yang disampaikan Kodir, Kuat Ma’ruf serta Richard Eliezer alias Bharada E.

Atas perannya dalam pembunuhan itu, Kuat dituntut 8 tahun penjara. Kuat pun mengajukan pembelaan atau pleidoi karena tak terima tuntutan tersebut.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut