Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kelakuan Buruk Ayah Pembanting Bayi hingga Tewas di Tangsel: Suka Mabuk dan Main Judol
Advertisement . Scroll to see content

Menkes Setuju PSBB Tangerang dan Tangsel

Minggu, 12 April 2020 - 17:47:00 WIB
Menkes Setuju PSBB Tangerang dan Tangsel
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Setelah DKI Jakarta dan Bodebek, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan di Tangerang Raya, Banten. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui PSBB untuk Kota dan Kabupaten Tangerang serta Tangerang Selatan.

Persetujuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.0 1.07/Menkes/249/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Persetujuan Menkes disampaikan Gubernur Banten Wahidin Halim melalui akun Instagram-nya, Minggu (12/4/2020).

"Dengan dikeluarkan surat keputusan ini bahwa Tangerang Raya (Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang ) resmi akan menerapkan Sistem PSBB," kata Wahidin.

Menkes sebelumnya menyetujui usulan PSBB yang diajukan Pemprov DKI Jakarta. DKI selanjutnya menerapkan PSBB mulai Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini akan berlaku selama 14 hari atau sampai dengan 23 April 2020.

Menkes juga menyetujui usulan PSBB untuk Kabupaten dan Kota Bogor, Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, PSBB di lima wilayah tersebut akan diberlakukan pada Rabu (15/4/2020) dinihari.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut