Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Ahok dan Puput Nastiti Devi Umumkan Kehamilan Anak Ketiga
Advertisement . Scroll to see content

Menkumham: Bebas 24 Januari, Ahok Keluar dari Mako Brimob di Jam Kerja

Selasa, 22 Januari 2019 - 21:58:00 WIB
Menkumham: Bebas 24 Januari, Ahok Keluar dari Mako Brimob di Jam Kerja
Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan Ahok akan keluar dari Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat pada jam kerja. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Ahok telah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara dua tahun pidana penjara dengan dakwaan Pasal 156 huruf a KUHP (penodaan agama). Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto merinci bahwa Ahok ditahan per 9 Mei 2017 dan telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan.

Pada 25 Desember 2018 diusulkan untuk mendapat remisi Natal 2018 selama satu bulan. "Jadi, total remisi didapat tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017 maka diperkirakan akan bebas pada Januari 2019," jelas Ade.

Pertimbangan pemberian remisi Natal ini karena Ahok berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Selain itu, kata Ade, Ahok juga tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut