Menkumham: Bebas 24 Januari, Ahok Keluar dari Mako Brimob di Jam Kerja
JAKARTA, iNews.id - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan bebas murni pada Kamis, 24 Januari 2019 besok. Prosedur administrasi pembebasan Ahok akan diselesaikan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.
"Dia mau bebas murni ya karena dia tidak mau pembebasan bersyarat, ya sudah kami keluarin dia tanggal 24 (Januari). Posedur administrasinya diselesaikan di Lapas Cipinang, nanti pembebasannya di Mako (Brimob)," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly saat jumpa pers di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Mengenai waktu Ahok keluar dari Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, politikus PDI Perjuangan ini, mengaku belum bisa memastikan. "Kan dibilang jam kerja, tunggu saja kalau mau lihat," ujarnya.
Yasonna meminta bebasnya Ahok tidak dibesar-besarkan. Mengingat, apa yang terjadi pada Ahok merupakan hal yang biasa, seperti yang dialami para tahanan lainnya yang akan bebas.
"Saya mau jangan dibesar-besarkan, biasa saja orang keluar dari lapas kok dari menyelesaikan masa tahanannya, biasa ini," katanya.