Merasa Tak Dilayani dengan Baik saat Beli Miras, 7 Pemuda di Bekasi Keroyok Warga dan Satpam
Tidak senang dengan perkataan tersebut, ketujuh pemuda kemudian melakukan pengeroyokan. Dalam aksi pengeroyokan ini, sebanyak lima korban pun tumbang lantaran terkena bacokan dan hantaman benda tumpul
"Ada lima orang korban, dua luka bacok maupun tiga lainnya mengalami luka-luka memar akibat benda tumpul," ucap Hengki.
Atas perbuatannya, ketujuh pemuda langsung ditetapkan sebagai tersangka. Namun, saat ini polisi baru berhasil menangkap lima di antaranya.
"Tersangka pertama nama MFT, kedua FT, ketiga MST, keempat MT, yang kelima HM, sedangkan AL dan DO ini buron," ucap Hengki.
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis mandau dan parang. Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan kekerasan di tempat umum.
"Dengan ancaman pidana penjara selama lamanya sembilan tahun," tutur Hengki.
Editor: Rizal Bomantama