Meriam Si Jagur hingga Mobil Antik RI 1 Ditetapkan jadi Benda Cagar Budaya
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan (Disbud) resmi menetapkan enam koleksi museum sebagai Benda Cagar Budaya. Adapun benda tersebut di antaranya Meriam Si Jagur hingga mobil antik milik RI 1 era Presiden Soekarno.
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, penetapan Benda Cagar Budaya ini dilakukan setelah melalui proses kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta yang kemudian merekomendasikan enam koleksi dari Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Sejarah Jakarta, serta Museum Joang '45.
“Objek yang ditetapkan sebagai benda cagar budaya ini merupakan koleksi unggulan dari masing-masing museum yang memiliki nilai penting dari segi kesejarahan dan kesenian serta memenuhi kriteria sebagai Benda Cagar Budaya,” kata Iwan dalam keterangannya di Jakarta dikutip, Kamis (28/4/2022).
Iwan menambahkan keenam objek Benda Cagar Budaya tersebut yaitu Lukisan Bupati Cianjur karya Raden Saleh, Lukisan Pengantin Revolusi karya Hendra Gunawan, Lukisan Prambanan Seko karya S. Sudjojono.
"Lukisan Dewi karya Agus Djaya, Meriam Si Jagur, dan Mobil Rep-1 yang merupakan kendaraan dinas presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno," paparnya.