Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Simak Tips Pilih Saham Murah di IG Live MNC Sekuritas Sore Ini!
Advertisement . Scroll to see content

Meriam Si Jagur hingga Mobil Antik RI 1 Ditetapkan jadi Benda Cagar Budaya

Kamis, 28 April 2022 - 11:23:00 WIB
Meriam Si Jagur hingga Mobil Antik RI 1 Ditetapkan jadi Benda Cagar Budaya
Mobil Rep-1 yang merupakan koleksi dari Museum Joang ’45 resmi ditetapkan sebagai benda cagar budaya. (Foto dok Pemprov DKI).
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Esti Utami selaku Kepala UP Museum Kesejarahan Jakarta, turut menyampaikan harapannya atas penetapan Meriam si Jagur dan Mobil REP 1 sebagai Benda Cagar Budaya agar dapat meningkatkan upaya pelestarian terhadap koleksi-koleksi museum.

“Penetapan status Cagar Budaya ini tentu akan semakin memacu kami untuk meningkatkan upaya pelestarian, perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan terhadap koleksi museum," ujar Esti.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan Meriam Si Jagur, dari koleksi Museum Sejarah Jakarta yang terletak di Taman Fatahillah sebagai benda cagar budaya melalui Kepgub No. 351 Tahun 2022. Meriam yang dibuat tahun 1625 ini memperoleh rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya sesuai Berita Acara Rekomendasi Nomor 171/TACB/Tap/Jakbar/XI/2021 pada 10 November 2021. 

Dahulu, meriam ini digunakan sebagai senjata oleh Portugis dan Belanda. Memiliki banyak hiasan khas, utamanya berbentuk kepalan tangan dengan posisi ibu jari yang diapit oleh jari telunjuk dan jari tengah di bagian pangkal meriam. Posisi tangan yang dikenal sebagai Mano In Fica ini memiliki arti sebagai simbol untuk menangkal kejahatan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut