Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cuaca Ekstrem, Pohon Tumbang Tutupi Jalan Raya di Bogor
Advertisement . Scroll to see content

Minimarket Dirampok di Bogor, Pelakunya Ternyata Bos Minimarket juga

Jumat, 10 November 2023 - 16:25:00 WIB
Minimarket Dirampok di Bogor, Pelakunya Ternyata Bos Minimarket juga
Polisi menghadirkan sejumlah pelaku kejahatan, salah satunya perampok minimarket (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

"Aksinya unsur perencanaan tergambar di situ. Alhamdulillah, saat tersangka melakukan, korban berteriak, memancing warga sekitar dan memang tersangka ketakutan, akhirnya dia belum sempat menyelesaikan aksinya, pelaku ini kabur," ucap Rizka.

Pelaku nekat mencoba merampok minimarket karena kebutuhan ekonomi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara.

"Pengakuan sementara untuk kebutuhan sehari-hari," kata Rizka.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut