Minta Jatah Sapi Kurban, Camat Matraman Bakal Kena Sanksi Disiplin
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberikan tanggapan terkait dugaan Camat Matraman, Bambang Eko Prabowo, yang meminta jatah seekor sapi pada pedagang hewan kurban di Jalan Ahmad Yani Jakarta Timur. Dia mengaku masih menunggu bukti-bukti yang kuat atas kasus tersebut.
Anies menyampaikan, bila dugaan itu terbukti, Bambang akan mendapat sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. “Diberikan saja buktinya. Begitu terbukti, langsung diberikan sanksi sesuai ketentuan. (Sanksinya) bisa dicopot dari jabatannya, pasti itu,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (2/8/2019).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, mengaku sudah memanggil Bambang untuk menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) terkait soal dugaan permintaan hewan kurban itu. Hasilnya, kemungkinan Bambang mendapat hukuman disiplin (hukdis) ringan hingga sedang, sesuai PP Nomor 53 Tahun 2012 tentang Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Hasilnya sedang di-resume, kemungkinan keputusan kena sanksi hukdis ringan sampai sedang,” ujar Chaidir
Adapun hasil resume dari pihak BKD akan diteruskan ke Wali Kota Jakarta Timur, M Anwar, untuk ditindaklanjuti. Chaidir pun menegaskan, Bambang sudah mendatangani surat di atas materai untuk bersedia dievaluasi jabatannya.
“Hasil resume tersebut dari BKD akan diteruskan ke atasannya langsung agar segera ditindak. Surat keputusan penindakan nanti dari atasan langsung (M Anwar). Yang bersangkutan telah menyatakan di meterai enam ribu bersedia di evaluasi jabatan Camatnya,” kata Chaidir.
Sebelumnya, beredar surat berisikan aduan dari seorang pedagang hewan kurban bernama Adin yang diminta untuk memberikan seekor sapi kepada camat Matraman agar bisa berjualan. Adapun surat pengaduan Adin tersebut sudah ditujukan langsung kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada 24 Juli lalu.
Dalam suratnya, Adin mengaku berjualan hewan kurban di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Utan Kayu Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Editor: Ahmad Islamy Jamil