Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Asyik! Pekerja Jakarta Dapat Bonus Akhir Tahun dari Pemprov, Ini Daftarnya
Advertisement . Scroll to see content

Minta Jatah Sapi Kurban, Camat Matraman Bakal Kena Sanksi Disiplin

Jumat, 02 Agustus 2019 - 22:52:00 WIB
Minta Jatah Sapi Kurban, Camat Matraman Bakal Kena Sanksi Disiplin
Surat pedagang hewan kurban yang mengaku dimintai sapi satu ekor oleh Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberikan tanggapan terkait dugaan Camat Matraman, Bambang Eko Prabowo, yang meminta jatah seekor sapi pada pedagang hewan kurban di Jalan Ahmad Yani Jakarta Timur. Dia mengaku masih menunggu bukti-bukti yang kuat atas kasus tersebut.

Anies menyampaikan, bila dugaan itu terbukti, Bambang akan mendapat sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. “Diberikan saja buktinya. Begitu terbukti, langsung diberikan sanksi sesuai ketentuan. (Sanksinya) bisa dicopot dari jabatannya, pasti itu,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (2/8/2019).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, mengaku sudah memanggil Bambang untuk menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) terkait soal dugaan permintaan hewan kurban itu. Hasilnya, kemungkinan Bambang mendapat hukuman disiplin (hukdis) ringan hingga sedang, sesuai PP Nomor 53 Tahun 2012 tentang Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Hasilnya sedang di-resume, kemungkinan keputusan kena sanksi hukdis ringan sampai sedang,” ujar Chaidir

Adapun hasil resume dari pihak BKD akan diteruskan ke Wali Kota Jakarta Timur, M Anwar, untuk ditindaklanjuti. Chaidir pun menegaskan, Bambang sudah mendatangani surat di atas materai untuk bersedia dievaluasi jabatannya.

“Hasil resume tersebut dari BKD akan diteruskan ke atasannya langsung agar segera ditindak. Surat keputusan penindakan nanti dari atasan langsung (M Anwar). Yang bersangkutan telah menyatakan di meterai enam ribu bersedia di evaluasi jabatan Camatnya,” kata Chaidir.

Sebelumnya, beredar surat berisikan aduan dari seorang pedagang hewan kurban bernama Adin yang diminta untuk memberikan seekor sapi kepada camat Matraman agar bisa berjualan. Adapun surat pengaduan Adin tersebut sudah ditujukan langsung kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada 24 Juli lalu.

Dalam suratnya, Adin mengaku berjualan hewan kurban di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Utan Kayu Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut