Minta THR ke Pedagang, 7 Preman di Tangerang Ditangkap Polisi
TANGERANG, iNews.id - Sebanyak 7 orang preman di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang ditangkap polisi karena meminta uang THR kepada para pedagang di Pasar Malam Taman Asri Lama Cipadu. Penangkapan merupakan hasil tindak lanjut dari informasi yang diterima melalui aduan Command Center 082211110110 dan Call Center 110.
"Para pedagang ini cepat lapor, upaya pemalakan dengan modus THR bisa dicegah di Pasar Malam Taman Asri Lama Cipadu Kota Tangerang," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Kamis (30/3/2023).
Para pedagang resah karena mendapatkan surat edaran permintaan THR sebesar Rp300.000 per pedagang, Permintaan mengatasnamakan pribadi, bukan dari ormas tertentu.
"Kita berhasil mengamankan 7 orang pelaku pemerasan modus THR, S alias Jeger (43) selaku ketua dan 6 anggotanya JE, RA, ASS, YL, AS dan AT berikut barang bukti uang tunai Rp785.000 dan buku catatan penerimaan uang THR," ucap Zain.