Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemnaker Ungkap 1.461 Aduan THR Masih Diproses, Janji Segera Tindak Lanjuti
Advertisement . Scroll to see content

Ormas Minta THR, Polres Tangerang Minta Masyarakat Lapor ke Nomor Ini

Minggu, 26 Maret 2023 - 06:35:00 WIB
Ormas Minta THR, Polres Tangerang Minta Masyarakat Lapor ke Nomor Ini
Ilustrasi pemerasan (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Polres Metro Tangerang Kota bakal menindak tegas ormas yang memaksa minta sumbangan berkedok Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pelaku usaha. Polisi menegaskan praktik premanisme dilarang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho pun meminta masyarakat baik perorangan atau perusahaan untuk melapor apabila mendapat intimidasi dari ormas soal permintaan THR.

"Segera melaporkan ke command center Polres Metro Tangerang di nomor 082211110110 dan Call Center 110," kata dia, Minggu (26/3/2023).

"Ormas meminta sumbangan secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku," ucap Zain.

Sesuai arahan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, Polres Metro Tangerang Kota tidak akan menolerir dan siap memberantas segala aksi premanisme termasuk upaya pemerasan jelang hari raya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut