MinyaKita Kemasan Ulang Produksi Bogor Dijual ke Jabodetabek hingga Lampung
Harga yang dijual pun di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sehingga, saat sampai di tangan konsumen harganya lebih melambung dari yang ditetapkan pemerintah.
"Oleh tersangka dijual Rp15.600. Sehingga dengan tingginya harga yang dikeluarkan oleh TRM, harga di tangan oleh konsumen akhir di atas dari HET. Di mana sesuai aturan pemerintah, harga Minyakita seharusnya diterima konsumen akhir Rp15.700," ucap dia.
Atas perbuatannya, TRM dijerat Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar dan Pasal 160 Juncto Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Lapangan Kerja dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
"Sudah 6 orang diperiksa sebagai saksi dan 1 orang ditetapkan tersangka atas nama TRM," pungkasnya.
Editor: Puti Aini Yasmin