Miris! Ayah-Anak Cabuli Santriwati di Bekasi, Beraksi sejak 2020
BEKASI, iNews.id - Polisi menetapkan dua guru ngaji Muhammad Hadi Sopyan (29) dan Sudin bin Mulin (51), di Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka dalam kasus pelecehan terhadap tiga santriwati. Keduanya merupakan ayah-anak dan sudah beraksi sejak 2020.
Wakapolres Metro Bekasi Saufi Salamun mengatakan pelaku beraksi kepada santriwati dalam forum pengajian yang keduanya kelola.
Saufi menyebut, dalam kasus ini ada tiga orang korban berbeda yang membuat laporan ke Polres Metro Bekasi.
"Tindak pidana ini terungkap pada September 2024 usai orang tua korban yang menjadi santri melaporkan kepada kepolisian Polres Metro Bekasi," katanya saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Senin (30/9/2024).
Adapun kedua tersangka ini, sebagai pemilik dan guru tempat belajar mengaji. "Tersangka sudin sebagai pemilik dan guru di tempat belajar mengaji. Keduanya masih ada hubungan darah," ucapnya.