Miris, Ibu Kandung Tega Jual Bayi Seharga Rp4 Juta di Medsos
JAKARTA, iNews.id - Tiga orang tersangka kasus perdagangan anak (TPPO) di Jakarta Barat, salah satunya adalah ibu kandung dari bayi korban. Ibu kandung tersebut tega menjual bayinya kepada tersangka lain dengan imbalan uang sebesar Rp4 juta.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah T (35), perempuan, ibu kandung dari salah satu bayi korban. Lalu, EM (30), perempuan, berperan sebagai pelaku utama. Kemudian AN, suami siri dari tersangka EM.
Kasus ini berawal dari laporan T yang mengaku kehilangan bayinya. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, penyidik menemukan fakta bahwa T sebenarnya telah menjual bayinya kepada EM.
T dan EM bertemu di sebuah grup adopsi online. Ketika T hamil 8 bulan, EM menghubunginya dan menawarkan untuk membeli bayinya dengan harga Rp4 juta.
Setelah T melahirkan di rumah sakit, EM datang dan membawa bayi tersebut. T menerima uang muka sebesar Rp1,5 juta dan dijanjikan sisa pembayaran sebesar Rp2,5 juta setelah beberapa hari.
Namun, setelah seminggu, T tidak kunjung menerima sisa pembayaran. Ia pun mulai curiga dan melapor ke Polsek Tambora.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik berhasil menangkap EM di Karawang, Jawa Barat. Dari hasil interogasi, EM mengakui bahwa dia telah membeli bayi dari T dengan harga Rp4 juta.
Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian. Tersangka EM dan AN dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq