Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ammar Zoni Dkk Didakwa Edarkan Narkoba di Rutan Salemba
Advertisement . Scroll to see content

Miris, Polres Bogor Tangkap 21 Tersangka Narkoba dalam Waktu 2 Pekan

Jumat, 18 Agustus 2023 - 11:40:00 WIB
Miris, Polres Bogor Tangkap 21 Tersangka Narkoba dalam Waktu 2 Pekan
Polres Bogor menangkap 21 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bogor. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Para tersangka dijerat dengan Pasal 142 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 196 UU RI No 36 tentang Kesehatan dan Pasal 59 UU RI No 25 tentang Psikotropika.

"Dari barang bukti yang disita, diselamatkan sekitar 6.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika," tuturnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut